Kementerian Keuangan RI melalui Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi, Titi Susanti, S.H., M.Si., memaparkan secara komprehensif pentingnya pengelolaan aset konten informasi publik dalam Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas PPID yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam paparannya, Titi menegaskan bahwa informasi publik kini dipandang sebagai aset strategis, bukan sekadar data pasif. Informasi memiliki nilai ekonomi, administratif, hukum, dan sosial yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa informasi harus dikelola sebagai aset yang memiliki siklus hidup jelas serta dilindungi dari risiko kebocoran, distorsi, atau manipulasi.
Informasi sebagai Aset Bernilai Strategis
Titi memaparkan bahwa informasi yang dikelola dengan baik dapat menghasilkan nilai tambah, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga efisiensi administrasi. Heterostruktur pengelolaan informasi juga mendukung prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan.
Penciptaan dan Penyimpanan Aset Informasi Publik
Ia menjelaskan bahwa penciptaan informasi publik dapat berasal dari masukan masyarakat, muatan peraturan perundang-undangan, serta dokumen badan publik. Informasi tersebut kemudian harus didokumentasikan sesuai aturan, serta disimpan sebagai arsip pemerintahan.
Proses ini mengacu pada payung hukum UU 12/2011 – UU 30/2014, yang mengatur kewajiban dokumentasi dan penyimpanan informasi oleh badan publik.
Siklus Hidup Aset Konten Informasi Publik
Pada sesi berikutnya, Titi menguraikan tiga tahap utama siklus hidup informasi publik:
-
Penciptaan dan Penyimpanan
-
Penyediaan dan Distribusi sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Pemeliharaan dan Pemusnahan berdasarkan UU 43/2009 tentang Kearsipan
Ia menekankan bahwa ada informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, serta informasi yang dikecualikan tetapi tetap wajib dikelola sesuai aturan.
Pedoman Publikasi Aset Informasi Publik
Titi juga menyampaikan standar publikasi yang wajib diterapkan oleh PPID, meliputi:
-
Rasio kontras warna yang ramah disabilitas
-
Caption yang jelas, sederhana, dan informatif
-
Penyaringan informasi yang masuk kategori dikecualikan
-
Kewajiban menyediakan subtitle otomatis pada video
-
Penggunaan alt text yang tepat pada gambar
-
Dokumen pendukung harus tetap dapat diakses oleh screen reader
Ia menegaskan bahwa publikasi aset informasi tidak boleh sembarangan, dan setiap elemen visual harus tetap mengutamakan aksesibilitas.
Layanan atas Permintaan Informasi Publik
Materi terakhir menjelaskan tata cara penanganan permintaan informasi melalui PPID Kementerian Keuangan. Menurut Titi, permintaan informasi dikategorikan ke dalam empat kondisi:
-
Belum dikuasai
-
Bisa diberikan
-
Belum didokumentasikan
-
Dikecualikan
Bila tidak dikuasai, PPID wajib menjelaskan alasannya. Bila informasi bisa diberikan, maka harus disampaikan secara sebagian atau seluruhnya. Jika belum didokumentasikan, PPID wajib menyampaikan penjelasan serta waktu penyelesaiannya. Sementara informasi yang dikecualikan harus dijelaskan dasar hukumnya serta mitigasi risikonya.
Titi menutup sesi dengan menegaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan memastikan informasi publik dapat diakses secara akurat, aman, akuntabel, dan tetap sesuai dengan koridor peratur





