Direktorat Jenderal Informasi Publik dan Media menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID dalam Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik.
Disiarkan melalui YouTube Ditjen Komunikasi Publik dan Media pada 12 Desember 2025.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, Drs. Manto, M.Si, serta Direktur Informasi Publik, Dr. Nursodik Gunarajo, M.Si.
Dalam sambutannya, Nursodik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan masyarakat.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci pemerintahan yang inklusif dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Informasi Publik bersama Ditjen Informasi Publik dan Media serta Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa mereka tengah menyusun NSPK Pengelolaan Akses dan Informasi Publik sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2025.
Pada sesi materi, Titi Susanti, S.H., M.Si, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menjelaskan kembali makna dasar dari informasi.
Menurutnya, “Informasi adalah semua hal yang bisa kita lihat, kita dengar, dan kita baca,” ujarnya.








